LogoDaerah merupakan salah satu Lambang Daerah. Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (PP 77/2007), Lambang daerah meliputi: 1. logo, 2. bendera, 3. bendera jabatan kepala daerah dan 4. himne.
padaDirektorat Jenderal Perbendaharaan serta pembubuhan cap dinas pada sertifikat/ijazah yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Contoh: Bentuk Cap Dinas Keterangan Bulat Ukuran: garis tengah mendatar lingkaran luar 38 mm dan garis tengah lingkaran dalam 26 mm. (1) Batas luar dua buah lingkaran tebal dan tipis
Gambar1. Ilustrasi Simbol Akreditasi KAN 2.2 Logo KAN dengan tulisan nomor identitas akreditasi LPK di bawahnya, merupakan satu kesatuan. Dengan demikian setiap penggunaan logo KAN harus disertai dengan tulisan nomor identitas akreditasi LPK di bawahnya sebagaimana diatur dalam dokumen ini sesuai Lampiran 1.
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
penempatan 2 logo yang benar pada sertifikat